Ilustrasi waktu fajar dan waktu shalat
Shalat sunnah fajar, atau dikenal juga sebagai Rawatib Al-Fajr atau Shalatul Fajr, adalah salah satu amalan sunnah muakkadah (sangat dianjurkan) yang memiliki keutamaan luar biasa. Rasulullah ﷺ bahkan bersabda bahwa dua rakaat shalat sunnah sebelum Subuh lebih baik daripada dunia dan seisinya. Namun, muncul pertanyaan umum di kalangan umat Islam mengenai waktu tepat pelaksanaannya: apakah dilakukan sebelum atau sesudah azan Subuh?
Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu memahami terlebih dahulu konsep "waktu fajar" dalam fikih Islam. Waktu shalat Subuh (fardhu) dimulai ketika terbitnya fajar shadiq (fajar yang memanjang horizontal di ufuk timur). Azan Subuh biasanya dikumandangkan tepat pada saat fajar shadiq ini muncul, menandai dimulainya waktu shalat wajib Subuh.
Shalat sunnah fajar sendiri, berdasarkan dalil-dalil hadis, memiliki waktu pelaksanaan yang spesifik dan sangat berdekatan dengan waktu azan Subuh.
Mayoritas ulama dari berbagai mazhab, termasuk Syafi'iyah, Hanabilah, dan juga pandangan kuat dalam Mazhab Hanafi dan Maliki, sepakat bahwa waktu utama dan yang paling dianjurkan untuk melaksanakan shalat sunnah fajar adalah sebelum masuknya waktu shalat Subuh wajib, yaitu sebelum azan Subuh dikumandangkan.
Inti Pendapat Utama: Shalat sunnah fajar (rawatib) dilaksanakan setelah terbitnya fajar shadiq tetapi sebelum azan Subuh, atau sebelum melaksanakan shalat Subuh yang fardhu.
Meskipun waktu yang paling utama adalah sebelum azan, terdapat kondisi di mana seseorang baru sempat melakukannya setelah azan Subuh dikumandangkan. Hal ini sering terjadi karena perbedaan waktu antara terbitnya fajar shadiq dengan waktu dimulainya azan Subuh (terkadang jeda waktu ini sangat singkat, atau bahkan azan dikumandangkan bertepatan dengan terbitnya fajar).
Jika seseorang baru sadar atau baru sempat melaksanakan shalat sunnah fajar setelah azan Subuh dikumandangkan, namun sebelum ia melaksanakan shalat Subuh fardhu, maka shalat sunnah tersebut masih dianggap sah dan mendapatkan pahala sunnah rawatib.
Namun, ada pengecualian penting mengenai "qadha" (mengganti) shalat sunnah fajar. Jika seseorang melewatkannya sama sekali setelah shalat Subuh fardhu selesai dikerjakan, maka mayoritas ulama menganjurkan untuk menggantinya (mengqadha) setelah shalat Dhuha. Ini karena sifat shalat sunnah fajar yang terikat dengan waktu sangat ketat, yakni waktu di antara azan Subuh dan iqamah Subuh.
Agar ibadah kita sesuai dengan tuntunan dan mendapatkan keutamaan maksimal, berikut adalah panduan praktis mengenai shalat sunnah fajar dilakukan sebelum atau sesudah adzan:
Kesimpulannya, meskipun ada sedikit perbedaan penafsiran mengenai momen pasti antara terbitnya fajar dan azan, fokus utama keutamaan shalat sunnah fajar adalah melaksanakannya sebagai penyempurna sebelum menunaikan shalat Subuh yang wajib. Hal ini menunjukkan betapa tingginya perhatian Rasulullah ﷺ terhadap amalan sunnah yang dilakukan di waktu krusial sebelum melaksanakan kewajiban Subuh.