Ilustrasi Simbolik Perbankan
Dalam dunia keuangan modern, terdapat dua sistem perbankan utama yang beroperasi, yaitu perbankan konvensional dan perbankan syariah. Meskipun keduanya memiliki tujuan yang sama untuk memfasilitasi transaksi keuangan, layanan, dan pengelolaan dana masyarakat, terdapat perbedaan fundamental yang mendasari prinsip operasional dan filosofi masing-masing. Memahami perbedaan ini penting agar masyarakat dapat memilih layanan perbankan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan keyakinan mereka.
Perbedaan paling mencolok antara kedua sistem ini terletak pada landasan filosofis dan operasionalnya. Perbankan konvensional beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil dan bunga, serta teori ekonomi kapitalis. Sumber utama keuntungan bank konvensional adalah selisih antara bunga pinjaman yang diberikan kepada nasabah debitur dan bunga simpanan yang dibayarkan kepada nasabah deposan. Sistem ini sering kali dipandang bebas nilai, artinya tidak terikat pada aturan moral atau agama tertentu dalam menjalankan usahanya, meskipun tetap tunduk pada regulasi pemerintah.
Sementara itu, perbankan syariah beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariat Islam. Aktivitas perbankan syariah sepenuhnya bebas dari unsur bunga (riba), spekulasi (gharar), perjudian (maysir), dan objek haram lainnya. Keuntungan bank syariah diperoleh dari bagi hasil usaha, biaya jasa (ujrah), dan jual beli barang. Bank syariah bertindak sebagai mitra bagi nasabahnya, baik dalam hal pendanaan maupun pembiayaan. Dalam skema bagi hasil, bank dan nasabah menanggung risiko bersama dalam sebuah usaha. Jika usaha untung, keduanya mendapat bagian; jika merugi, keduanya juga turut menanggung kerugian sesuai porsi masing-masing. Skema lain yang umum adalah murabahah (jual beli dengan keuntungan yang disepakati), mudharabah (bagi hasil), musyarakah (penyertaan modal), dan ijarah (sewa).
Pada perbankan konvensional, sumber pendapatan utama adalah bunga. Bank menetapkan tingkat bunga untuk pinjaman yang lebih tinggi daripada tingkat bunga untuk simpanan. Selisih inilah yang menjadi margin keuntungan bank. Selain itu, bank konvensional juga memperoleh pendapatan dari biaya administrasi, biaya transfer, dan layanan lainnya.
Berbeda dengan itu, perbankan syariah tidak mengenal bunga. Keuntungan didapatkan melalui skema-skema yang sesuai syariah seperti:
Pendapatan dari skema-skema ini lebih mencerminkan kontribusi bank dalam kegiatan ekonomi riil.
Dalam perbankan konvensional, risiko utama bank berkaitan dengan kemampuan debitur untuk membayar kembali pinjaman (risiko kredit) dan fluktuasi suku bunga. Bank berusaha meminimalkan risiko kredit melalui analisis kredit yang ketat dan agunan.
Perbankan syariah memiliki pendekatan yang berbeda dalam pengelolaan risiko. Karena berorientasi pada prinsip bagi hasil, bank syariah secara inheren berbagi risiko dengan nasabah dalam pembiayaan. Jika usaha nasabah mengalami kerugian, bank syariah juga ikut menanggung kerugian tersebut. Ini mendorong bank syariah untuk lebih aktif memantau dan membimbing usaha nasabahnya agar berhasil, bukan sekadar memberikan pinjaman.
Perbankan konvensional, meskipun diatur oleh hukum, sering kali dikritik karena potensi eksploitasi melalui bunga yang tinggi dan praktik-praktik yang dianggap kurang etis. Sifatnya yang berbasis keuntungan semata dapat mengabaikan aspek keadilan sosial.
Perbankan syariah memiliki dimensi etika dan sosial yang kuat. Tujuannya tidak hanya mencari keuntungan semata, tetapi juga berkontribusi pada kemaslahatan umat dan pembangunan ekonomi yang adil. Prinsip-prinsip syariah yang melarang riba dan mendorong investasi pada sektor-sektor yang halal dan bermanfaat, sejalan dengan nilai-nilai moral dan sosial.
Nasabah bank konvensional umumnya mencari layanan yang efisien, bunga deposito yang menarik, dan suku bunga pinjaman yang kompetitif. Produk yang ditawarkan sangat beragam, mulai dari tabungan, giro, deposito, kredit multiguna, KPR, kredit kendaraan, hingga kartu kredit.
Nasabah bank syariah memiliki preferensi yang sama, namun dengan penekanan pada kesesuaian syariah. Mereka mencari produk yang bebas dari unsur yang diharamkan. Bank syariah menawarkan produk seperti tabungan wadiah (titipan), tabungan mudharabah (bagi hasil), deposito syariah, pembiayaan murabahah, musyarakah, mudharabah, ijarah, dan produk lainnya yang dirancang sesuai prinsip syariah.
Secara keseluruhan, perbedaan antara perbankan konvensional dan syariah bukan hanya sekadar perbedaan teknis operasional, tetapi juga mencerminkan perbedaan filosofi, etika, dan tujuan yang mendasarinya. Keduanya memiliki peran penting dalam sistem keuangan, namun dengan pendekatan yang unik dan dapat dipilih sesuai dengan preferensi individu.