Di tengah kemajuan dunia perbankan, muncul dua model utama yang melayani kebutuhan finansial masyarakat: bank syariah dan bank non syariah (konvensional). Meskipun keduanya menawarkan layanan serupa seperti tabungan, pinjaman, dan investasi, terdapat perbedaan fundamental dalam prinsip operasional, landasan hukum, serta tujuan yang ingin dicapai. Memahami perbedaan ini sangat penting bagi nasabah dalam memilih institusi keuangan yang paling sesuai dengan nilai-nilai dan kebutuhan mereka.
Perbedaan paling mendasar antara bank syariah dan bank non syariah terletak pada landasan operasionalnya. Bank non syariah beroperasi berdasarkan prinsip konvensional yang mengacu pada hukum positif dan berfokus pada keuntungan melalui mekanisme bunga. Bunga, dalam konteks perbankan konvensional, adalah imbalan yang dikenakan atas pinjaman dana. Sifatnya yang tetap (tetap atau mengambang) dan dapat menimbulkan beban berlipat ganda inilah yang menjadi titik kritis dan seringkali dikritik dari sudut pandang etika.
Sebaliknya, bank syariah beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariat Islam. Landasan utamanya adalah Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah SAW. Konsep utama dalam perbankan syariah adalah penghindaran riba (bunga), yang dianggap haram dalam Islam. Sebagai gantinya, bank syariah menggunakan akad-akad yang sesuai syariah, seperti:
Prinsip-prinsip ini menekankan keadilan, transparansi, dan kebersamaan dalam risiko dan keuntungan, menciptakan hubungan kemitraan antara bank dan nasabahnya.
Bank non syariah pada dasarnya memiliki tujuan utama untuk mencapai profitabilitas setinggi-tingginya bagi pemegang saham. Layanan yang ditawarkan berorientasi pada pertumbuhan aset dan peningkatan pendapatan bunga. Meskipun demikian, banyak bank konvensional yang juga telah mulai memasukkan elemen tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Sementara itu, bank syariah memiliki tujuan yang lebih luas. Selain mencari keuntungan finansial yang wajar, bank syariah juga berupaya mencapai kesejahteraan sosial dan ekonomi umat melalui prinsip-prinsip ekonomi Islam. Bank syariah bertindak sebagai khalifah fil ardh (pemimpin di muka bumi) yang mengelola harta secara adil dan bertanggung jawab. Hal ini tercermin dalam penyaluran dana yang cenderung diarahkan pada sektor-sektor yang produktif dan halal, serta menghindari pembiayaan untuk kegiatan yang dilarang dalam syariat Islam, seperti judi, pornografi, atau minuman keras.
Secara kasat mata, produk dan layanan yang ditawarkan oleh kedua jenis bank ini bisa terlihat serupa. Keduanya menawarkan rekening tabungan, giro, deposito, kredit/pembiayaan, transfer dana, hingga layanan investasi. Namun, di balik kesamaan tersebut terdapat perbedaan mendasar dalam mekanisme dan implikasinya:
Dalam manajemen risiko, bank konvensional cenderung menggunakan instrumen derivatif yang kompleks. Bank syariah lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian dan transparansi dalam setiap transaksinya. Struktur akad yang jelas dan nisbah yang telah disepakati di awal memberikan tingkat kepastian dan keadilan yang lebih tinggi bagi nasabah. Bank syariah juga memiliki Dewan Pengawas Syariah yang bertugas memastikan seluruh operasionalnya sesuai dengan syariat Islam.
Memilih antara bank syariah dan non syariah adalah pilihan personal yang bergantung pada keyakinan, nilai-nilai, dan prioritas individu. Bank syariah menawarkan alternatif perbankan yang berlandaskan etika, keadilan, dan prinsip syariat, menjadikannya pilihan menarik bagi mereka yang mencari layanan finansial yang lebih dari sekadar keuntungan materi.