Memahami perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional adalah langkah penting dalam memilih layanan perbankan yang sesuai dengan kebutuhan dan prinsip Anda.
Dalam dunia keuangan modern, terdapat dua sistem perbankan utama yang beroperasi: bank konvensional dan bank syariah. Meskipun keduanya menawarkan produk dan layanan keuangan, fundamental dan prinsip operasional keduanya sangatlah berbeda. Perbedaan ini tidak hanya memengaruhi cara kerja bank, tetapi juga jenis transaksi yang dapat dilakukan oleh nasabah, serta bagaimana keuntungan dan risiko dikelola.
Perbedaan paling mendasar terletak pada landasan hukum dan etika yang digunakan. Bank konvensional beroperasi berdasarkan prinsip bunga (riba), di mana bank mendapatkan keuntungan dari selisih bunga pinjaman dan simpanan. Sistem ini didasarkan pada hukum positif yang berlaku.
Sebaliknya, bank syariah beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariat Islam. Ini berarti segala aktivitas perbankan harus terhindar dari unsur riba (bunga), maisir (spekulasi), gharar (ketidakjelasan), dan haram (hal-hal yang dilarang dalam Islam). Keuntungan dalam bank syariah didapatkan melalui bagi hasil, jual beli barang (murabahah, salam, istisna), atau sewa (ijarah), yang semuanya diatur dalam akad-akad syariah.
Dalam bank konvensional, suku bunga adalah komponen utama. Nasabah yang menabung akan mendapatkan bunga dari bank, sementara nasabah yang meminjam akan dikenakan bunga oleh bank. Tingkat bunga ini bisa bersifat tetap maupun mengambang, dan perubahannya seringkali dipengaruhi oleh kebijakan moneter bank sentral atau kondisi pasar.
Bank syariah menerapkan sistem bagi hasil. Untuk simpanan, nasabah berinvestasi dalam suatu proyek atau usaha yang dibiayai bank, dan keuntungan dari usaha tersebut akan dibagi sesuai nisbah (proporsi) yang telah disepakati di awal. Begitu pula dengan pembiayaan, bank syariah membiayai usaha nasabah dan keuntungan dari usaha tersebut yang akan dibagi antara bank dan nasabah.
Meskipun tampak serupa dari segi nama produk (tabungan, deposito, kredit/pembiayaan), mekanisme di baliknya berbeda.
Bank konvensional diawasi oleh otoritas jasa keuangan dan dewan direksi internal. Bank syariah, selain diawasi oleh otoritas yang sama, juga memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS bertugas memastikan seluruh operasional, produk, dan akad bank syariah telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
| Aspek | Bank Konvensional | Bank Syariah |
|---|---|---|
| Landasan Operasional | Bunga (Riba) dan Hukum Positif | Prinsip Syariah (Bebas Riba, Maisir, Gharar) |
| Sumber Keuntungan | Selisih Bunga | Bagi Hasil, Jual Beli, Sewa |
| Produk Simpanan | Tabungan/Deposito Berbunga | Wadiah (Titipan) / Mudharabah (Bagi Hasil) |
| Produk Pinjaman/Pembiayaan | Kredit Berbunga | Murabahah, Musyarakah, Mudharabah, Ijarah |
| Pengawasan Khusus | Tidak Ada | Dewan Pengawas Syariah (DPS) |
| Potensi Risiko | Risiko pasar, kredit, operasional, bunga | Risiko pasar, operasional, bagi hasil, usaha riil |
| Fokus Utama | Profitabilitas dan Pertumbuhan Modal | Profitabilitas, Keadilan, dan Kemanfaatan (Falah) |
Memilih antara bank syariah dan bank konvensional bergantung pada keyakinan, tujuan finansial, dan prinsip yang dianut oleh individu. Bank syariah menawarkan alternatif bagi mereka yang ingin menjalankan aktivitas keuangannya sejalan dengan ajaran agama, dengan fokus pada keadilan, transparansi, dan keberkahan melalui praktik bisnis yang etis dan akuntabel.
Bank konvensional, dengan sistem bunganya, telah menjadi tulang punggung sistem keuangan global selama berabad-abad dan menawarkan berbagai produk yang mungkin lebih fleksibel bagi sebagian orang. Namun, penting untuk menyadari perbedaan mendasar ini agar dapat membuat keputusan yang tepat dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan Anda.