Memahami perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional adalah langkah awal yang penting bagi siapa saja yang ingin mengelola keuangan mereka sesuai dengan prinsip-prinsip tertentu atau sekadar mencari opsi perbankan yang beragam.
Perbedaan paling fundamental antara bank syariah dan bank konvensional terletak pada landasan operasionalnya. Bank konvensional beroperasi berdasarkan sistem bunga (riba), yang diharamkan dalam syariat Islam. Sementara itu, bank syariah beroperasi dengan mengacu pada prinsip-prinsip syariat Islam, yang melarang riba dan mendorong aktivitas ekonomi yang adil dan etis.
Ini adalah titik perbedaan yang paling sering disorot. Bank konvensional menghasilkan keuntungan melalui bunga yang dikenakan pada pinjaman dan simpanan. Nasabah yang menyimpan uang akan mendapatkan bunga tetap, dan nasabah yang meminjam akan membayar bunga yang lebih tinggi. Mekanisme ini, di mata syariat, dianggap mengeksploitasi salah satu pihak.
Sebaliknya, bank syariah menggunakan skema bagi hasil atau kemitraan. Dalam hal pembiayaan (pinjaman), bank syariah tidak mengenakan bunga. Nasabah yang membutuhkan dana untuk usaha akan bermitra dengan bank. Keuntungan yang diperoleh dari usaha tersebut kemudian dibagi antara bank dan nasabah sesuai dengan nisbah (proporsi) yang telah disepakati di awal. Jika usaha merugi, kerugian juga ditanggung bersama, meskipun dalam proporsi yang berbeda.
Untuk simpanan, bank syariah juga tidak memberikan bunga. Dana yang dihimpun dari nasabah akan dikelola oleh bank untuk disalurkan kepada pihak lain yang membutuhkan pembiayaan. Keuntungan yang dihasilkan dari penyaluran dana inilah yang kemudian dibagikan kepada nasabah penyimpan dana, sesuai dengan akad yang disepakati.
Perbedaan lain yang signifikan adalah jenis akad yang digunakan. Bank konvensional menggunakan akad pinjaman dan deposito. Nasabah yang menyimpan uang di bank konvensional pada dasarnya meminjamkan uangnya kepada bank dan mendapatkan bunga sebagai imbalannya. Nasabah yang meminjam uang dari bank konvensional memiliki kewajiban membayar pokok pinjaman ditambah bunga.
Bank syariah menggunakan berbagai jenis akad yang sesuai dengan syariat Islam, antara lain:
Setiap akad ini memiliki aturan dan implikasi yang berbeda, yang semuanya dirancang untuk menghindari unsur riba dan spekulasi.
Bank syariah memiliki dewan pengawas syariah (DPS) yang bertugas memastikan seluruh operasional dan produk bank sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. DPS biasanya terdiri dari para ulama dan ahli syariah yang kompeten.
Bank konvensional tidak memiliki badan pengawas syariah semacam ini. Pengawasan mereka umumnya dilakukan oleh otoritas keuangan negara dan mekanisme pasar.
Meskipun keduanya menawarkan produk simpanan dan pembiayaan, terdapat perbedaan pada jenis dan mekanismenya.
Bank konvensional umumnya berorientasi pada profit maksimal bagi pemegang sahamnya. Sementara itu, bank syariah memiliki orientasi ganda, yaitu mencapai keuntungan finansial sekaligus memberikan manfaat sosial dan ekonomi sesuai tuntunan syariat Islam (maslahah). Hal ini tercermin dalam produk dan layanannya yang lebih berkeadilan dan menghindari praktik-praktik yang merugikan.
Perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional sangatlah fundamental, terutama pada landasan operasional, mekanisme keuntungan, dan akad yang digunakan. Bank syariah menawarkan alternatif bagi masyarakat yang menginginkan layanan perbankan yang sejalan dengan nilai-nilai moral dan etika Islam, serta prinsip keadilan dalam setiap transaksinya. Memilih antara keduanya bergantung pada preferensi, keyakinan, dan kebutuhan finansial masing-masing individu.