Hari Jumat adalah hari yang sangat istimewa bagi umat Islam. Selain sebagai hari untuk melaksanakan shalat Jumat berjamaah, hari ini juga dipenuhi dengan berbagai amalan sunnah yang dianjurkan untuk dikerjakan. Salah satu amalan yang sering diperbincangkan adalah melaksanakan shalat sunnah sebelum atau sesudah khutbah Jumat. Namun, fokus bahasan kita kali ini adalah mengenai shalat sunnah yang dilakukan setelah adzan Jumat, bukan setelah shalat Jumat selesai.
Memahami posisi shalat sunnah sebelum shalat Jumat itu krusial. Dalam banyak madzhab, terdapat anjuran shalat sunnah rawatib qabliyah (sebelum) dan ba'diyah (sesudah) Jumat. Namun, yang sering menjadi pertanyaan adalah: adakah shalat sunnah spesifik yang dikerjakan tepat setelah adzan kedua (adzan yang dikumandangkan ketika khatib sudah berada di mimbar) tetapi sebelum imam memulai shalat fardhu Jumat?
Status Hukum Shalat Sunnah Setelah Adzan Jumat
Perlu diperjelas bahwa adzan Jumat yang kita maksud di sini adalah adzan kedua, yaitu adzan yang menandakan waktu shalat sudah tiba dan khatib telah hadir di mimbar. Sebelum adzan kedua ini, seorang muslim sangat dianjurkan untuk melakukan shalat tahiyatul masjid dan juga shalat sunnah mutlak atau shalat sunnah yang terkait dengan waktu (seperti Dhuha, jika masih dalam waktunya).
Banyak hadits menunjukkan keutamaan diam dan mendengarkan khutbah setelah adzan kedua. Namun, terdapat juga riwayat yang mengindikasikan bahwa sahabat seperti Ibnu Umar tetap mengerjakan shalat sunnah ringan meskipun adzan kedua sudah dikumandangkan, selama beliau belum duduk. Rasulullah ﷺ bersabda: "Apabila salah seorang dari kalian datang ke masjid pada hari Jumat, sedangkan imam sedang berkhutbah, maka hendaklah ia shalat dua rakaat ringan (Tahiyatul Masjid)." (HR. Muslim).
Bagaimana Pelaksanaannya?
Jika seseorang tiba di masjid setelah adzan kedua dikumandangkan, namun ia belum duduk atau belum terlalu fokus mendengarkan khutbah, ia tetap diperbolehkan melaksanakan shalat sunnah, namun sifatnya harus ringan dan ringkas. Berikut panduan praktisnya:
- Niat: Niatkan shalat sebagai shalat sunnah mutlak, atau shalat sunnah tahiyatul masjid (jika baru masuk). Jangan berniat sebagai rawatib qabliyah Jumat, karena rawatib qabliyah umumnya dikerjakan sebelum adzan kedua.
- Jumlah Rakaat: Dianjurkan melaksanakan dua rakaat. Tidak disarankan menambah rakaat lebih dari itu karena khawatir kehilangan momentum mendengarkan khutbah yang hukumnya wajib didengarkan.
- Bacaan: Bacaan surat harus pendek dan cepat. Tujuannya adalah memenuhi sunnah melaksanakan shalat di masjid pada hari Jumat, bukan untuk memperpanjang shalat hingga mengganggu kekhusyukan mendengarkan khutbah.
Kesimpulan umum dari mayoritas ulama, khususnya dari mazhab Syafi'i dan Hambali, adalah bahwa shalat sunnah ba’da adzan kedua (sebelum shalat fardhu dimulai) adalah sunnah yang sangat dianjurkan bagi yang sempat melakukannya secara singkat, terutama bagi mereka yang baru saja masuk masjid (Tahiyatul Masjid). Jika Anda merasa akan melewatkan inti khutbah atau jika khatib sudah mulai menyampaikan pesan penting, maka lebih utama untuk segera duduk dan menyimak.
Keutamaan Hari Jumat
Pelaksanaan shalat sunnah apapun di hari Jumat memiliki keutamaan besar. Hari Jumat adalah hari raya mingguan umat Islam yang memiliki keistimewaan, di mana terdapat satu waktu mustajab untuk berdoa. Oleh karena itu, mengisi waktu antara adzan dan dimulainya shalat wajib dengan amal shaleh sangat dianjurkan.
Selain shalat sunnah, amalan lain yang sangat ditekankan setelah adzan adalah memperbanyak shalawat kepada Nabi Muhammad ﷺ. Membaca Surah Al-Kahfi dan memperbanyak doa juga termasuk amalan utama di hari yang mulia ini. Dengan memperhatikan sunnah-sunnah ringan seperti shalat dua rakaat singkat setelah adzan kedua, seorang muslim telah berusaha memaksimalkan pahala dan keberkahan yang ditawarkan oleh hari Jumat. Selalu utamakan mendengarkan khutbah sebagai kewajiban utama setelah adzan kedua dikumandangkan.