Perbedaan Mendasar Bank Umum Konvensional dan Bank Syariah

BANK UMUM Bunga (Interest) Profit & Loss BANK SYARIAH Bagi Hasil (Profit Sharing) Bagi Risiko (Risk Sharing)

Dalam ekosistem keuangan modern, bank umum konvensional dan bank syariah hadir sebagai dua pilar utama yang melayani kebutuhan finansial masyarakat. Meskipun keduanya memiliki fungsi dasar yang sama, yaitu sebagai lembaga keuangan penghimpun dan penyalur dana, terdapat perbedaan mendasar dalam prinsip operasional, produk, dan landasan filosofis yang mereka anut. Memahami perbedaan bank umum dan bank syariah menjadi krusial bagi nasabah dalam memilih institusi yang paling sesuai dengan nilai-nilai dan kebutuhan finansial mereka.

Prinsip Operasional: Bunga vs. Bagi Hasil

Perbedaan paling fundamental terletak pada cara bank menetapkan keuntungan dari setiap transaksi. Bank umum konvensional beroperasi berdasarkan prinsip bunga. Ini berarti bank akan membebankan bunga (interest) kepada nasabah debitur atas pinjaman yang diberikan, dan memberikan bunga kepada nasabah deposan atas dana yang mereka simpan. Suku bunga ini bersifat tetap atau mengambang dan ditentukan oleh bank berdasarkan kebijakan moneter dan risiko yang dipersepsikan. Keuntungan bank secara keseluruhan berasal dari selisih bunga pinjaman dan bunga simpanan.

Sebaliknya, bank syariah beroperasi mengikuti prinsip-prinsip syariah Islam yang melarang praktik riba (bunga). Bank syariah mengganti sistem bunga dengan sistem bagi hasil (profit sharing) atau margin keuntungan. Dalam skema bagi hasil, bank dan nasabah (baik penyedia dana maupun pengguna dana) sepakat untuk berbagi keuntungan dari sebuah usaha atau proyek yang dibiayai. Porsinya telah ditetapkan di awal sesuai dengan kesepakatan. Jika usaha tersebut merugi, maka kerugian juga akan ditanggung bersama oleh bank dan nasabah sesuai porsi yang disepakati. Konsep ini menekankan pada bagi risiko (risk sharing) antara bank dan nasabah, bukan hanya transfer risiko dari nasabah ke bank seperti pada sistem bunga.

Produk dan Layanan

Implikasi dari perbedaan prinsip operasional ini tentu saja terlihat pada ragam produk dan layanan yang ditawarkan.

Dewan Pengawas Syariah

Salah satu ciri khas yang membedakan bank syariah dari bank konvensional adalah keberadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS terdiri dari para ulama dan ahli syariah yang bertugas untuk mengawasi operasional bank agar senantiasa sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Mereka memberikan fatwa dan memastikan bahwa setiap produk, layanan, dan transaksi yang dilakukan oleh bank telah memenuhi kaidah-kaidah syariah. Bank umum konvensional tidak memiliki lembaga semacam ini.

Peran dalam Perekonomian

Baik bank umum konvensional maupun bank syariah memiliki peran penting dalam memobilisasi dana masyarakat dan menyalurkannya kembali ke sektor riil, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, bank syariah memiliki kekhasan dalam mendorong terciptanya keadilan ekonomi melalui prinsip bagi hasil dan bagi risiko, serta berinvestasi pada sektor-sektor yang dianggap produktif dan sesuai dengan etika bisnis.

Secara ringkas, perbedaan bank umum dan bank syariah terletak pada landasan filosofisnya (bunga vs. syariah), mekanisme pengambilan keuntungannya (bunga vs. bagi hasil/margin), ada tidaknya Dewan Pengawas Syariah, serta jenis akad dan pembiayaan yang ditawarkan. Pemilihan antara keduanya sangat bergantung pada preferensi individu nasabah terhadap sistem keuangan yang ingin mereka dukung dan ikuti.

🏠 Homepage