Dalam dunia perbankan, terdapat dua jenis utama lembaga keuangan yang melayani kebutuhan masyarakat: bank umum konvensional dan bank syariah. Meskipun keduanya memiliki fungsi dasar yang sama, yaitu menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali, terdapat perbedaan mendasar dalam prinsip operasional, produk, dan filosofi yang mereka anut. Memahami perbedaan ini penting agar Anda dapat memilih institusi keuangan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan keyakinan Anda.
Perbedaan paling krusial terletak pada landasan operasionalnya. Bank umum konvensional beroperasi berdasarkan prinsip bunga (riba) dan keuntungan semata, sebagaimana diatur dalam hukum perbankan yang berlaku di banyak negara. Sementara itu, bank syariah berlandaskan pada prinsip-prinsip syariat Islam, yang melarang keras praktik riba (bunga) dan mengutamakan prinsip keadilan, kemitraan, dan penghasilan dari aktivitas ekonomi yang halal.
Dalam bank umum konvensional, sumber pendapatan utama berasal dari selisih antara bunga simpanan yang dibayarkan kepada nasabah dan bunga pinjaman yang dibebankan kepada debitur. Mekanisme ini dikenal sebagai margin bunga. Nasabah yang menyimpan uang akan mendapatkan bunga, dan nasabah yang meminjam dana akan dikenakan bunga. Perbedaan antara keduanya menjadi keuntungan bank.
Sebaliknya, bank syariah tidak mengenakan bunga. Pendapatan bank syariah berasal dari skema bagi hasil (profit sharing) atau dari keuntungan penjualan/penyewaan barang yang diperoleh dari aktivitas bisnis yang didanai oleh bank. Skema yang umum digunakan meliputi:
Dengan skema-skema ini, bank syariah memastikan bahwa setiap transaksi didasarkan pada aktivitas ekonomi riil yang menghasilkan nilai tambah, bukan sekadar aktivitas finansial yang berpotensi spekulatif.
Perbedaan prinsip operasional ini secara langsung mempengaruhi produk dan layanan yang ditawarkan oleh kedua jenis bank.
Produk bank umum konvensional sangat beragam, mencakup:
Bank syariah menawarkan produk yang juga beragam namun berbasis prinsip syariah, antara lain:
Bank umum konvensional diawasi oleh otoritas moneter dan perbankan negara, seperti Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia, dengan fokus pada kesehatan finansial dan stabilitas sistem perbankan.
Bank syariah juga diawasi oleh otoritas yang sama, namun ada tambahan mekanisme pengawasan yang unik. Di Indonesia, bank syariah diawasi oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) yang bertugas memberikan fatwa dan pedoman terkait kesesuaian produk dan operasional dengan prinsip syariat Islam. Selain itu, bank syariah biasanya memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) internal untuk memastikan setiap aktivitasnya sesuai dengan syariat.
Perbedaan utama antara bank umum dan bank syariah terletak pada landasan operasional dan filosofinya. Bank umum konvensional beroperasi berdasarkan prinsip bunga, sementara bank syariah beroperasi berdasarkan prinsip syariat Islam yang menghindari bunga dan mengedepankan prinsip bagi hasil serta akad-akad yang sesuai. Pemilihan antara keduanya bergantung pada preferensi individu, keyakinan agama, dan kebutuhan finansial spesifik yang ingin dipenuhi.