Dalam dunia keuangan, keberadaan bank memegang peranan penting dalam memfasilitasi transaksi, menyimpan dana, dan menyediakan berbagai produk pembiayaan. Seiring perkembangan kebutuhan masyarakat, muncul berbagai jenis bank yang menawarkan layanan berbeda. Dua jenis bank yang paling umum dikenal adalah bank konvensional dan bank syariah. Meskipun keduanya bergerak di sektor perbankan, terdapat perbedaan mendasar yang terletak pada prinsip operasional, produk, dan filosofi yang mendasarinya.
Perbedaan paling krusial antara bank konvensional dan bank syariah adalah pada sistem operasionalnya. Bank konvensional beroperasi berdasarkan prinsip bunga (interest). Dana yang dihimpun dari nasabah disimpan dan kemudian disalurkan kembali kepada nasabah lain dalam bentuk pinjaman dengan tambahan bunga. Keuntungan bank konvensional diperoleh dari selisih bunga simpanan dan bunga pinjaman (spread). Sistem ini dikenal sebagai riba dalam pandangan Islam, yang diharamkan.
Sebaliknya, bank syariah beroperasi berdasarkan prinsip syariat Islam, yang mengutamakan prinsip keadilan, kemitraan, dan keuntungan yang halal. Bank syariah tidak mengenal konsep bunga, melainkan menggunakan mekanisme bagi hasil (mudharabah) atau margin keuntungan (murabahah) dan sistem biaya jasa (ujrah). Dalam skema bagi hasil, bank dan nasabah berbagi keuntungan atau kerugian dari usaha yang dibiayai. Sedangkan dalam murabahah, bank membeli barang yang dibutuhkan nasabah lalu menjualnya kembali kepada nasabah dengan tambahan margin keuntungan yang disepakati di awal. Semua transaksi harus sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, menghindari spekulasi yang berlebihan (gharar) dan penipuan.
Perbedaan prinsip operasional ini secara langsung memengaruhi ragam produk dan layanan yang ditawarkan oleh kedua jenis bank.
Tujuan utama bank konvensional adalah memaksimalkan keuntungan bagi pemegang saham melalui intermediasi keuangan. Fokus utamanya adalah pada profitabilitas dan pertumbuhan aset.
Sementara itu, bank syariah memiliki tujuan ganda: mencapai keuntungan finansial dan menjalankan prinsip-prinsip syariat Islam. Bank syariah tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga pada kesejahteraan sosial dan ekonomi umat dengan menerapkan nilai-nilai etika dan moralitas Islam dalam setiap aktivitasnya. Bank syariah juga berupaya menghindari pembiayaan pada sektor-sektor yang dianggap bertentangan dengan syariat, seperti industri alkohol, perjudian, atau pornografi.
Bank konvensional umumnya diawasi oleh otoritas perbankan nasional yang standar. Sementara itu, bank syariah tidak hanya diawasi oleh otoritas perbankan, tetapi juga oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang terdiri dari para ulama dan ahli syariah. DPS bertugas memastikan bahwa seluruh operasional dan produk bank sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
Memahami perbedaan ini penting bagi masyarakat dalam memilih layanan perbankan yang sesuai dengan keyakinan, kebutuhan, dan tujuan finansial mereka.