Berbelanja di platform e-commerce internasional seperti AliExpress memang menawarkan berbagai macam produk dengan harga yang menarik. Namun, sebagai konsumen di Indonesia, penting untuk memahami mengenai perhitungan pajak AliExpress yang mungkin dikenakan pada setiap transaksi Anda. Memahami hal ini akan membantu Anda memperkirakan total biaya yang harus dikeluarkan dan menghindari kejutan yang tidak menyenangkan.
Secara umum, ketika Anda membeli barang dari luar negeri, ada dua jenis pungutan yang berpotensi dikenakan, yaitu Pajak Impor dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Di Indonesia, peraturan bea masuk dan pajak impor diatur oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), sementara PPN diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Barang yang berasal dari luar negeri biasanya akan dikenakan pajak impor. Besaran pajak impor ini bervariasi tergantung pada jenis barang dan nilai pabeannya. Namun, ada ambang batas nilai barang tertentu yang dibebaskan dari pajak impor untuk mendorong perdagangan barang bernilai rendah. Saat ini, untuk barang kiriman dari luar negeri, biasanya ada pembebasan bea masuk untuk nilai barang hingga USD 75 per kiriman.
Selain Bea Masuk, barang impor juga dikenakan PPN. Besaran PPN di Indonesia saat ini adalah 11%. Pemberlakuan PPN untuk barang impor ini umumnya berlaku untuk semua nilai barang, meskipun terkadang ada skema atau kebijakan khusus.
AliExpress, sebagai platform global, memiliki mekanisme penanganan pajak yang berbeda-beda tergantung kebijakan negara tujuan pengiriman. Untuk Indonesia, biasanya perhitungan pajak dilakukan di bea cukai saat barang tiba. Namun, sejak adanya kebijakan pemungutan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) oleh pemerintah, beberapa platform e-commerce internasional, termasuk yang beroperasi di Indonesia, mungkin sudah menerapkan sistem pemungutan pajak di muka (prepaid tax) atau setidaknya memberikan informasi mengenai perkiraan pajak yang harus dibayar.
Penting Diketahui: Sejak 1 Maret 2024, pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK.04/2023 telah menetapkan bahwa PPN dikenakan untuk semua barang impor tanpa terkecuali nilai barang, termasuk barang bernilai sampai dengan USD 75 yang sebelumnya bebas bea masuk.
Mari kita ambil contoh simulasi sederhana untuk pembelian barang dari AliExpress ke Indonesia:
Misalkan Anda membeli sebuah barang seharga USD 100.
Jadi, perkiraan total biaya yang harus Anda bayarkan adalah sekitar Rp 1.800.281.
AliExpress terus beradaptasi dengan regulasi perpajakan di berbagai negara. Dalam beberapa kasus, AliExpress mungkin sudah menampilkan perkiraan pajak dan bea masuk saat checkout, terutama jika mereka memiliki perjanjian atau sistem pemungutan pajak di muka dengan otoritas bea cukai setempat. Namun, dalam kasus lain, Anda mungkin akan dihubungi oleh pihak bea cukai atau agen pengiriman untuk melakukan pembayaran pajak saat barang tiba di Indonesia.
Selalu periksa detail transaksi Anda saat checkout. Jika ada kolom yang menampilkan estimasi pajak atau bea masuk, perhatikan baik-baik. Jika tidak ada, bersiaplah bahwa Anda mungkin perlu membayar pajak secara terpisah.
Dengan memahami perhitungan pajak AliExpress dan peraturan yang berlaku, Anda dapat berbelanja dengan lebih cerdas dan terhindar dari kesalahpahaman terkait biaya tambahan.