Ilustrasi perbedaan prinsip perbankan
Di era modern ini, masyarakat memiliki beragam pilihan dalam mengelola keuangan mereka. Salah satu keputusan krusial adalah memilih institusi perbankan yang sesuai dengan kebutuhan dan prinsip pribadi. Dua jenis utama bank yang seringkali menjadi pertimbangan adalah bank konvensional dan bank syariah. Meskipun keduanya menawarkan layanan perbankan, terdapat perbedaan mendasar dalam prinsip operasional, akad, dan tujuan yang mendasarinya. Memahami perbedaan ini penting agar nasabah dapat membuat keputusan yang tepat dan sesuai dengan keyakinan mereka.
Perbedaan paling fundamental antara bank konvensional dan bank syariah terletak pada cara mereka menghasilkan keuntungan. Bank konvensional beroperasi berdasarkan prinsip bunga atau riba. Dalam skema ini, bank memberikan pinjaman kepada nasabah (debitur) dengan menetapkan suku bunga yang harus dibayarkan oleh debitur kepada bank. Sebaliknya, bank juga memberikan bunga kepada nasabah penyimpan dana mereka. Bunga di sini dianggap sebagai imbalan atas jasa penggunaan dana atau sebagai kompensasi atas risiko yang ditanggung bank.
Sementara itu, bank syariah sepenuhnya menghindari praktik riba. Keuntungan bank syariah didapatkan dari mekanisme bagi hasil (mudharabah) atau jual beli (murabahah), sewa (ijarah), dan prinsip-prinsip syariah lainnya. Dalam skema mudharabah, bank dan nasabah berbagi keuntungan dari hasil usaha yang dibiayai oleh dana nasabah tersebut. Rasio pembagian keuntungan ditentukan di awal akad berdasarkan kesepakatan. Jika terjadi kerugian, maka kerugian tersebut akan ditanggung sesuai porsi modal masing-masing pihak (bank dan nasabah), namun bank tidak mengenakan bunga.
Dalam skema murabahah, bank membeli aset yang diinginkan nasabah, kemudian menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga pokok ditambah keuntungan yang telah disepakati. Harga jual dan margin keuntungan bersifat tetap sejak awal, sehingga nasabah memiliki kepastian mengenai jumlah yang harus dibayarkan. Prinsip ini menyerupai skema cicilan dengan margin keuntungan yang jelas.
Dalam bank konvensional, dana yang dihimpun dari masyarakat dikategorikan sebagai simpanan atau tabungan yang kemudian disalurkan dalam bentuk kredit. Bank berperan sebagai perantara keuangan yang memberikan jasa pengelolaan dana. Fokus utama adalah pada profitabilitas dari selisih bunga simpanan dan bunga pinjaman.
Bank syariah, di sisi lain, memandang dana yang dihimpun dari nasabah sebagai amanah (wadiah) atau investasi (mudharabah). Dana wadiah adalah titipan murni dari nasabah yang dapat digunakan oleh bank dengan kewajiban untuk mengembalikannya kapan saja, dan bank dapat memberikan bonus tanpa dijanjikan. Dana mudharabah adalah dana yang diinvestasikan oleh bank pada usaha-usaha yang sesuai dengan prinsip syariah, di mana keuntungan dari usaha tersebut dibagi antara bank dan pemilik dana sesuai akad. Bank syariah juga berinvestasi pada sektor-sektor ekonomi yang halal dan tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Bank konvensional menawarkan berbagai produk seperti tabungan, giro, deposito, kredit pemilikan rumah (KPR), kredit kendaraan bermotor, kartu kredit, dan kredit tanpa agunan. Semua produk ini umumnya berbasis bunga.
Bank syariah juga memiliki produk serupa namun dengan akad yang berbeda. Tabungan syariah menggunakan prinsip wadiah atau mudharabah. Deposito syariah menggunakan akad mudharabah. Pembiayaan kepemilikan rumah (KPR) syariah dapat menggunakan akad murabahah, musyarakah mutanaqisah (kepemilikan bersama yang berkurang secara bertahap), atau ijarah (sewa). Kartu kredit syariah biasanya menggunakan akad qardh (pinjaman kebajikan) atau murabahah.
Bank konvensional memiliki tujuan utama untuk memaksimalkan keuntungan bagi pemegang sahamnya. Dalam mencapai tujuan ini, bank konvensional dapat saja mendanai atau berinvestasi pada berbagai jenis usaha tanpa memandang apakah usaha tersebut sesuai dengan nilai-nilai etika atau moral tertentu, selama memenuhi kriteria kelayakan kredit dan kepatuhan regulasi.
Bank syariah tidak hanya berorientasi pada keuntungan finansial, tetapi juga pada pencapaian falah, yaitu kesejahteraan dunia dan akhirat. Hal ini berarti bank syariah beroperasi dengan prinsip-prinsip etika Islam, termasuk keadilan, kejujuran, transparansi, dan tanggung jawab sosial. Bank syariah akan menghindari pendanaan atau investasi pada industri yang diharamkan dalam Islam, seperti perjudian, alkohol, pornografi, dan produk keuangan yang mengandung unsur riba.
Baik bank konvensional maupun bank syariah tunduk pada pengawasan dari otoritas keuangan di masing-masing negara, seperti Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia. Namun, bank syariah juga memiliki badan pengawas syariah, biasanya dalam bentuk Dewan Syariah Nasional (DSN), yang bertugas untuk memastikan bahwa seluruh operasional bank telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
Secara kesimpulan, perbedaan utama terletak pada landasan prinsip. Bank konvensional berbasis bunga, sementara bank syariah berbasis syariah Islam yang mengharamkan bunga dan mengedepankan prinsip bagi hasil, jual beli, dan prinsip syariah lainnya, dengan tujuan yang lebih luas mencakup kesejahteraan dunia akhirat.