Industri keuangan syariah di Indonesia terus berkembang pesat, menawarkan alternatif yang menarik bagi masyarakat yang menginginkan produk dan layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Di jantung pengawasan dan pengembangan industri ini berdiri Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui unit khusus yang berfokus pada sektor syariah.
OJK Syariah bukanlah lembaga terpisah, melainkan sebuah fokus dan keahlian di dalam OJK yang bertanggung jawab atas pengaturan, pengawasan, dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan syariah. Peran utamanya meliputi:
Memilih produk dan layanan keuangan syariah bukan hanya tentang kepatuhan agama, tetapi juga menawarkan berbagai keuntungan finansial dan etis:
OJK Syariah mengawasi beragam produk dan layanan yang dapat memenuhi kebutuhan finansial Anda, antara lain:
Bank syariah menawarkan produk simpanan (tabungan, giro, deposito) dengan akad wadiah atau mudharabah, serta pembiayaan (kredit) dengan akad murabahah, musyarakah, atau istishna. Contoh produknya meliputi KPR syariah, kredit kendaraan syariah, dan kartu pembiayaan syariah.
Konsep asuransi syariah berlandaskan prinsip tolong-menolong (ta'awun) dan saling melindungi antar peserta. Premi yang dibayarkan diinvestasikan dalam instrumen syariah, dan dana dikelola secara transparan.
Reksa dana syariah, sukuk (obligasi syariah), dan instrumen investasi lainnya yang telah disaring dan dinyatakan sesuai syariah oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, serta diawasi oleh OJK.
Platform teknologi finansial yang menawarkan layanan pembiayaan peer-to-peer (P2P) syariah, investasi syariah, hingga pengelolaan zakat dan wakaf secara digital.
Untuk memastikan masyarakat dapat memanfaatkan potensi keuangan syariah secara optimal, OJK Syariah secara berkelanjutan melakukan upaya edukasi dan literasi. Ini mencakup:
Dengan pemahaman yang baik, masyarakat dapat membuat keputusan finansial yang lebih cerdas dan sesuai dengan nilai-nilai luhur.
OJK Syariah hadir sebagai penjaga sekaligus penggerak ekosistem keuangan syariah di Indonesia. Dengan memilih layanan dari lembaga yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, Anda turut berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang lebih adil, beretika, dan berkelanjutan.
Jelajahi Lebih Lanjut Keuangan Syariah