Memiliki rumah adalah impian banyak orang. Namun, ketika saatnya tiba untuk menjual rumah, seringkali muncul pertanyaan mengenai kewajiban pajak yang menyertainya. Salah satu istilah yang mungkin terdengar membingungkan adalah "rumah kena cukai". Sebenarnya, istilah "cukai" lebih umum dikaitkan dengan barang-barang seperti rokok, minuman beralkohol, atau produk tembakau. Dalam konteks penjualan properti, yang lebih relevan adalah membahas kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) atas Penjualan Properti.
Perlu dipahami bahwa tidak ada "cukai" dalam arti harfiah yang dikenakan langsung pada rumah yang dijual. Namun, pemerintah memang mengenakan pajak atas keuntungan yang diperoleh dari penjualan properti. Pajak ini bertujuan untuk mengendalikan spekulasi lahan dan properti serta sebagai sumber pendapatan negara. Bagi Anda yang berencana jual rumah kena cukai – atau lebih tepatnya, jual rumah yang dikenakan PPh – ada beberapa hal penting yang perlu Anda ketahui agar proses penjualan berjalan lancar dan terhindar dari masalah hukum maupun finansial.
Di Indonesia, penjualan properti yang menghasilkan keuntungan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan. Tarif yang berlaku saat ini adalah sebesar 5% dari nilai transaksi (apabila transaksi melalui lelang atau badan usaha) atau dari selisih antara harga jual dan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) jika ada faktor lain yang mempengaruhinya. Namun, penting untuk mencatat bahwa tarif dan aturan dapat berubah seiring waktu. Oleh karena itu, selalu disarankan untuk merujuk pada peraturan perpajakan terbaru yang berlaku.
Ada beberapa pengecualian di mana PPh atas penjualan properti tidak dikenakan. Ini termasuk:
Pengecualian-pengecualian ini berlaku jika penjualan tersebut tidak bersifat komersial, misalnya untuk keperluan pribadi atau disumbangkan kepada lembaga yang memenuhi kriteria. Namun, jika Anda menjual properti dengan tujuan mencari keuntungan atau dalam skala bisnis, maka PPh umumnya tetap wajib dibayarkan.
Ketika Anda memutuskan untuk menjual rumah, terutama jika Anda khawatir tentang kewajiban pajak yang mungkin timbul, ada beberapa langkah proaktif yang bisa Anda ambil:
Selain PPh yang menjadi kewajiban penjual, pembeli properti juga memiliki kewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Besaran BPHTB biasanya adalah 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) yang dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). NPOPTKP ini bervariasi di setiap daerah. Penting untuk memahami bahwa BPHTB ini adalah kewajiban terpisah dari PPh.
Memahami seluk-beluk pajak properti, termasuk apa yang sering disebut sebagai "jual rumah kena cukai" yang sebenarnya merujuk pada PPh, adalah kunci untuk melakukan transaksi jual beli rumah dengan aman dan legal. Jangan ragu untuk mencari informasi dan bantuan profesional untuk memastikan semua kewajiban Anda terpenuhi dengan baik.