Di era modern ini, istilah "bank syariah" semakin sering terdengar dan menjadi pilihan alternatif bagi masyarakat yang mencari layanan perbankan yang sesuai dengan prinsip-prinsip ajaran Islam. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan bank syariah? Bank syariah bukanlah sekadar bank konvensional yang berganti nama. Ia beroperasi berdasarkan seperangkat aturan dan nilai yang berbeda secara fundamental, yang berakar pada hukum Islam, atau syariah.
Inti dari operasional bank syariah adalah kepatuhan terhadap syariat Islam. Ini berarti bank syariah menghindari praktik-praktik yang dilarang dalam Islam, yang paling utama adalah riba. Riba, dalam konteks keuangan, merujuk pada pengambilan atau pemberian bunga. Bank syariah berkeyakinan bahwa bunga adalah bentuk eksploitasi yang tidak adil.
Alih-alih bunga, bank syariah mengadopsi berbagai akad (perjanjian) yang sah dalam Islam untuk melakukan transaksi. Transaksi ini berorientasi pada pembagian hasil (profit sharing) atau imbalan jasa (fee-based). Tujuannya adalah untuk menciptakan kemitraan yang adil antara bank dan nasabahnya, di mana risiko dan keuntungan dibagi bersama.
Beberapa akad yang umum digunakan dalam perbankan syariah antara lain:
Dalam praktiknya, bank syariah memiliki fungsi yang sama dengan bank konvensional, yaitu menghimpun dana dari masyarakat (dalam bentuk simpanan, tabungan, deposito) dan menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat (dalam bentuk pembiayaan untuk usaha atau kebutuhan lainnya). Perbedaannya terletak pada cara kedua fungsi tersebut dijalankan.
Salah satu ciri khas yang membedakan bank syariah adalah keberadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS adalah badan independen yang terdiri dari para ulama dan pakar hukum Islam. Tugas utama DPS adalah memastikan bahwa seluruh operasional dan produk-produk yang ditawarkan oleh bank syariah telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Mereka bertindak sebagai "penjaga" agar bank tetap berada di jalur yang benar sesuai ajaran Islam.
Bagi sebagian orang, memilih bank syariah memberikan ketenangan hati karena terhindar dari praktik riba yang diharamkan. Selain itu, bank syariah seringkali menekankan prinsip-prinsip etika bisnis, seperti kejujuran, keadilan, dan kemitraan, yang sejalan dengan nilai-nilai moral yang dijunjung tinggi.
Lebih jauh lagi, bank syariah juga berupaya memberikan manfaat sosial melalui penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah. Dana-dana ini dikelola dan disalurkan kepada pihak-pihak yang berhak, sehingga turut berkontribusi dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat.