Ilustrasi konsep ijarah yang mencakup objek sewa dan kesepakatan.
Dalam muamalah atau interaksi ekonomi Islam, terdapat berbagai akad yang mengatur hubungan finansial antar individu. Salah satu akad yang paling umum dan memiliki peran penting adalah ijarah. Banyak orang mungkin pernah mendengar istilah ini, namun belum sepenuhnya memahami esensinya. Artikel ini akan mengupas tuntas apa itu ijarah, rukun-rukunnya, jenis-jenisnya, serta hikmah di baliknya.
Secara etimologis, ijarah adalah berasal dari bahasa Arab yang berarti memberi imbalan atau upah. Dalam terminologi syariat Islam, ijarah didefinisikan sebagai akad yang bertujuan untuk memperoleh manfaat dari suatu barang atau jasa dengan imbalan tertentu (ujrah).
Ijarah adalah sebuah transaksi penyewaan, baik itu penyewaan aset (barang) maupun penyewaan tenaga kerja atau jasa. Intinya, ijarah memindahkan hak pemanfaatan (manfaat) atas suatu objek kepada pihak lain untuk jangka waktu tertentu, dengan pembayaran berupa imbalan (ujrah) yang disepakati bersama.
Dalam konteks modern, ijarah bisa kita temui dalam berbagai bentuk, mulai dari menyewa rumah, mobil, apartemen, hingga menggunakan jasa seorang profesional seperti dokter, pengacara, atau karyawan. Prinsip dasar ijarah adalah keadilan dan kesepakatan yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak, yaitu:
Agar sebuah akad ijarah sah secara syariat, terdapat beberapa rukun yang harus terpenuhi:
Semua rukun ini saling berkaitan dan harus dipenuhi demi keabsahan akad ijarah.
Dalam praktiknya, ijarah dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, di antaranya:
Ini adalah bentuk ijarah yang paling umum dikenal, yaitu menyewakan aset fisik atau barang. Contohnya meliputi:
Dalam ijarah 'ain, pemberi sewa menyerahkan hak pakai atas barangnya kepada penyewa untuk jangka waktu tertentu dengan imbalan uang sewa.
Jenis ijarah ini berkaitan dengan pemanfaatan jasa atau keahlian seseorang. Pemberi sewa adalah orang yang memiliki keahlian atau tenaga, sementara penyewa adalah pihak yang membutuhkan jasa tersebut. Contohnya:
Imbalan dalam ijarah 'amal sering disebut sebagai upah atau gaji.
Ini adalah pengembangan dari ijarah yang menggabungkan unsur sewa dengan opsi kepemilikan di akhir masa sewa. Biasanya, sistem ini diterapkan dalam lembaga keuangan syariah untuk pembiayaan aset. Contohnya adalah pembiayaan rumah atau kendaraan dengan prinsip ijarah muntahiyah bit-tamlik, di mana di akhir masa sewa, penyewa memiliki opsi untuk membeli aset tersebut dengan harga yang telah disepakati.
Konsep ijarah dalam Islam memiliki banyak hikmah dan manfaat, baik bagi individu maupun masyarakat:
Memahami ijarah adalah penting bagi umat Islam agar dapat menjalankan transaksi ekonomi sehari-hari sesuai dengan ajaran agama. Dengan prinsip keadilan, transparansi, dan kerelaan bersama, ijarah menjadi salah satu instrumen muamalah yang sangat relevan dan bermanfaat di sepanjang zaman.