Cara Mengajukan Program Keluarga Harapan (PKH)

Ikon Bantuan PKH

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program bantuan sosial bersyarat yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan mengentaskan kemiskinan. Program ini menyasar keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Bagi Anda yang membutuhkan dan memenuhi kriteria, penting untuk mengetahui cara mengajukan PKH agar dapat segera terdaftar dan menerima manfaatnya.

Apa Itu PKH dan Siapa yang Berhak Menerima?

PKH merupakan salah satu program prioritas pemerintah dalam upaya penanggulangan kemiskinan. Bantuan ini diberikan secara tunai kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki ibu hamil/menyusui, anak usia dini, anak usia sekolah (SD/SMP/SMA), lansia, atau penyandang disabilitas berat. Tujuan utama PKH bukan hanya memberikan bantuan finansial, tetapi juga mendorong KPM untuk mengakses layanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial lainnya.

Syarat Umum Pengajuan PKH

Sebelum melangkah lebih jauh, pastikan keluarga Anda memenuhi syarat umum untuk menjadi peserta PKH:

Langkah-langkah Cara Mengajukan PKH

Proses pengajuan PKH dapat dilakukan dengan beberapa cara, namun yang paling umum dan direkomendasikan adalah melalui lembaga pemerintahan setempat atau melalui aplikasi.

1. Melalui RT/RW dan Desa/Kelurahan

Ini adalah jalur yang paling tradisional namun tetap efektif:

  1. Datangi Ketua RT/RW Setempat: Informasikan niat Anda untuk mengajukan PKH kepada ketua RT atau RW di lingkungan tempat tinggal Anda. Beliau akan memberikan arahan awal mengenai proses dan dokumen yang dibutuhkan.
  2. Hubungi Petugas Pendamping PKH: Di tingkat desa atau kelurahan, biasanya terdapat petugas pendamping PKH. Anda dapat bertanya kepada RT/RW mengenai siapa petugas tersebut dan bagaimana cara menghubunginya.
  3. Siapkan Dokumen Persyaratan: Petugas pendamping akan menjelaskan dokumen apa saja yang perlu Anda siapkan. Umumnya meliputi:
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas Anak (KIA) jika ada anggota keluarga yang belum memiliki KTP.
    • Kartu Keluarga (KK).
    • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa/kelurahan (jika diperlukan).
    • Surat keterangan kesehatan dari puskesmas/rumah sakit (jika ada anggota keluarga yang sakit atau disabilitas).
    • Dokumen lain yang relevan sesuai dengan komponen kesejahteraan yang Anda miliki (misalnya akta kelahiran anak, kartu pelajar).
  4. Pengisian Formulir dan Verifikasi Data: Petugas pendamping akan membantu Anda mengisi formulir pengajuan. Data Anda beserta dokumen akan diverifikasi dan dimasukkan ke dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  5. Peninjauan dan Penetapan: Kementerian Sosial akan meninjau usulan data yang masuk. Jika dinyatakan layak, keluarga Anda akan ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.

2. Melalui Aplikasi 'SIKAP' atau 'Cek Bansos' (Jika Tersedia dan Diperbarui)

Dalam beberapa periode, pemerintah menyediakan aplikasi digital untuk memudahkan masyarakat mengajukan dan memantau bantuan sosial. Periksa ketersediaan dan fitur terbaru dari aplikasi resmi Kementerian Sosial seperti 'SIKAP' atau 'Cek Bansos'.

  1. Unduh Aplikasi: Cari dan unduh aplikasi resmi dari Play Store atau App Store.
  2. Registrasi Akun: Buat akun dengan data diri yang valid.
  3. Pilih Menu Pengajuan: Cari menu yang menyediakan fitur untuk pengajuan bantuan sosial atau pendaftaran DTKS.
  4. Isi Data dan Unggah Dokumen: Ikuti panduan di aplikasi untuk mengisi data keluarga dan mengunggah foto dokumen persyaratan.
  5. Pantau Status: Aplikasi biasanya dilengkapi fitur untuk memantau status pengajuan Anda.

Catatan Penting: Ketersediaan dan fungsionalitas aplikasi dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu pastikan Anda menggunakan aplikasi resmi dan mengikuti instruksi yang diberikan.

Tips Penting dalam Proses Pengajuan

Konsisten dan Sabar: Proses verifikasi data memerlukan waktu. Pastikan data yang Anda berikan akurat dan lengkap. Jika ada kekurangan, segera lengkapi sesuai arahan petugas.

Jaga Komunikasi: Tetap jalin komunikasi dengan ketua RT/RW dan petugas pendamping PKH. Mereka adalah jembatan informasi Anda.

Waspada Penipuan: Jangan pernah memberikan uang atau imbalan kepada siapapun dengan janji bisa memasukkan Anda ke dalam program PKH. Pengajuan PKH sepenuhnya gratis dan dilakukan melalui jalur resmi.

Apa yang Terjadi Setelah Terdaftar?

Setelah terdaftar sebagai KPM, Anda akan mendapatkan Kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) yang berfungsi sebagai kartu tabungan untuk pencairan dana bantuan PKH. Pencairan dana biasanya dilakukan secara bertahap melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau melalui PT Pos Indonesia. Selain itu, sebagai KPM, Anda diwajibkan untuk:

Memahami cara mengajukan PKH dan mengikuti setiap langkah dengan benar akan sangat membantu Anda dalam mendapatkan bantuan yang memang diperuntukkan bagi keluarga yang membutuhkan. Selalu cari informasi terbaru dari sumber resmi Kementerian Sosial atau petugas pendamping PKH di wilayah Anda.

🏠 Homepage