Barang Kena Cukai Adalah: Memahami Konsep dan Klasifikasinya

CUKAI L N

Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering mendengar istilah "cukai". Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan barang kena cukai adalah? Barang kena cukai merujuk pada barang-barang tertentu yang memiliki karakteristik khusus, yaitu dalam pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, lingkungan, atau kesehatan, dan perlu dikendalikan peredarannya melalui pengenaan pungutan negara.

Pengenaan cukai bukan sekadar bentuk pungutan pajak biasa. Lebih dari itu, cukai memiliki tujuan ganda: sebagai instrumen penerimaan negara dan sebagai alat untuk mengendalikan konsumsi barang-barang yang dianggap memiliki dampak negatif. Pemerintah melalui undang-undang menetapkan jenis-jenis barang yang dikenakan cukai, besaran tarifnya, serta ketentuan lain yang mengaturnya.

Mengapa Ada Barang Kena Cukai?

Penetapan barang sebagai "barang kena cukai" didasarkan pada beberapa pertimbangan utama:

Apa Saja yang Termasuk Barang Kena Cukai?

Berdasarkan Undang-Undang Cukai di Indonesia, barang kena cukai diklasifikasikan ke dalam beberapa kelompok utama. Klasifikasi ini penting untuk memahami cakupan pengenaan cukai dan kewajiban yang menyertainya:

1. Etil Alkohol (Minuman Mengandung Etil Alkohol)

Minuman yang mengandung etil alkohol atau yang sering kita sebut minuman keras (Miras) adalah salah satu kategori barang kena cukai. Pengenaan cukai pada minuman beralkohol bertujuan untuk mengendalikan konsumsi yang berlebihan karena potensi dampak negatifnya terhadap kesehatan dan ketertiban sosial. Tarif cukai yang dikenakan bervariasi tergantung pada kadar alkohol dalam minuman tersebut.

2. Barang Kena Cukai Hasil Tembakau

Ini adalah kategori yang paling dikenal luas oleh masyarakat. Barang kena cukai hasil tembakau mencakup berbagai produk olahan daun tembakau yang dikonsumsi dengan cara dibakar, diisap, atau dikunyah. Contohnya adalah:

Pengenaan cukai pada hasil tembakau memiliki tujuan utama untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya merokok dan juga sebagai sumber pendapatan negara. Tarif cukai untuk hasil tembakau sangat beragam, ditentukan berdasarkan jenis, golongan, dan harga jual eceran.

3. Minuman Mengandung Gula (MKG)

Sejak diberlakukan pada tahun 2022, Minuman Mengandung Gula (MKG) atau yang sering disebut minuman berpemanis dalam kemasan juga masuk dalam daftar barang kena cukai. Tujuannya adalah untuk mendorong penurunan konsumsi minuman berpemanis yang dikaitkan dengan peningkatan risiko obesitas, diabetes, dan penyakit tidak menular lainnya. Contohnya meliputi minuman ringan, minuman berenergi, dan minuman siap saji lainnya yang mengandung tambahan gula.

Proses Pengenaan Cukai

Barang kena cukai dikenakan cukai pada saat dikeluarkan dari tempat produksi atau tempat lain yang setara. Pengenaan cukai ini meliputi beberapa aspek:

Dengan demikian, barang kena cukai adalah komoditas yang diatur ketat oleh negara karena dampak potensialnya. Pemahaman mengenai hal ini penting bagi konsumen untuk kesadaran akan kewajiban negara, dan bagi produsen untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

🏠 Homepage